Polres PPU Tangkap Pengedar Sabu di Girimukti, 14 Paket Disita

Penajam, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, pada Jumat malam, 7 Maret 2025.
Seorang pria berinisial MA (22) diamankan bersama sejumlah barang bukti.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi sabu di sekitar rumah tersangka,” ujar Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondonuwu, kepada IDN Times, Senin (10/3/2025).
1. Dari laporan masyarakat tersangka ditangkap

Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan langsung menangkap MA saat berada di dekat rumahnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 paket sabu-sabu seberat total 7,52 gram.
“Barang bukti sabu dikemas dalam bungkus rokok dan permen," tegas Iskandar.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja, handphone, serta alat yang diduga untuk mengemas sabu.
2. Tersangka diancam 20 tahun penjara

MA langsung digelandang ke Mapolres PPU untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil tes urine, MA dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis methamphetamine dan amphetamine.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
3. Polisi ajak masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba

Iskandar menegaskan, pengungkapan ini bagian dari komitmen Polres PPU dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
"Penindakan akan terus kami lakukan untuk menjaga PPU aman dari narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba," tegasnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya kini terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di PPU.



















