Polresta Balikpapan Bongkar Peredaran Sabu, Amankan Residivis Narkoba

Balikpapan, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Balikpapan. Operasi ini bermula dari pengembangan kasus sebelumnya, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Bangkit Danjaya.
Bangkit mengatakan, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang tersangka di kawasan Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan. Tersangka yang diketahui berinisial D (38), seorang karyawan swasta, ditemukan di dalam rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut.
1. Polisi sita 15 paket sabu siap edar

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat bruto 4,51 gram, sebuah plastik klip kosong, sendokan plastik warna hitam, kotak berwarna putih, bekas sarung parfum warna hitam yang berisi sabu, serta sebuah ponsel.
"Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, transaksi narkoba ini dilakukan dengan sistem jejak. Barang ditinggalkan di kawasan Tangki 1, sebelum diambil oleh tersangka untuk diedarkan," beber Bangkit, Selasa (7/1/2025).
2. Polisi buru pemasok sabu

Selain itu, tersangka juga mengaku menerima barang tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam penyelidikan lebih lanjut, Bangkit menyebutkan, bahwa tersangka D telah berperan dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Balikpapan.
“Tersangka D, yang merupakan residivis narkotika, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” tegasnya.
3. Minta peran aktif masyarakat

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun, mengajak warga untuk turut serta menciptakan lingkungan bebas narkoba.
“Mari kita jadikan tahun 2025 sebagai momentum untuk memberantas narkoba. Jika mengetahui atau melihat tindakan yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib, baik ke kantor polisi terdekat atau BNN Kota,” ujarnya.
Sangidun berharap dengan kerja sama masyarakat, peredaran narkoba di Kota Balikpapan dapat ditekan, dan para pelaku tindak pidana narkotika dapat segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.