Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polresta Samarinda Amankan Pelaku Perdagangan Anak di Bawah Umur

Polresta Samarinda Amankan Pelaku Perdagangan Anak di Bawah Umur
Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Samarinda, IDN Times - Polresta Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Opsnal Unit PPA Sat Reskrim berhasil menangkap tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial TDS (26) kepada anak di bawah umur.
 
"Saat ini kami telah mengamankan seorang muncikari yang mengorbankan seorang anak di bawah umur bernama INS (16)," ucap Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli dilaporkan Antara di Samarinda, Selasa (9/5/2023).

1. Eksploitasi anak di bawah umur menjadi PSK

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia mengungkapkan bahwa TDS mempekerjakan INS untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) yang dilakukan via WhatsApp, dibawa ke sebuah klub malam, di mana tindakan tersebut sudah berjalan selama tiga bulan.
 
Keterangan yang dipaparkan oleh Kapolresta Samarinda menyebut penyelidikan ini dilakukan pada 15 April 2023.
 
"Awalnya, anggota melakukan undercover guna menindaklanjuti info adanya TPPO tersebut dan berhasil mendapat kan nomor WhatsApp yang diduga milik terlapor," ungkapnya saat konferensi pers di Kantor Polresta Samarinda.

2. Proses penangkapan tersangka

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Penyamaran dilakukan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, hingga akhirnya ditangkap di sebuah klub malam pada akhir April 2023.

"Adapun motif yang dilakukan, transaksi melalui WA dengan kesepakatan harga Rp750 ribu, kemudian menuju TKP dan langsung diamankan ke Polresta Samarinda," papar Ary.
 
Setiap kali transaksi mereka membagi keuntungan tersebut.

3. Pembagian uang di antara tersangka dan korban

Ilustrasi Perdagangan Perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Perdagangan Perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Lanjutnya, untuk korban INS mendapatkan 80 persen dari keuntungan, sebesar Rp500 ribu. Sedangkan tersangka mendapatkan kisaran Rp100 ribu atau Rp200 ribu.

Adapun perkara ini dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
 
"Setiap orang yang akan melakukan perekrutan atau penerimaan dengan ancaman kekerasan, pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama tujuh tahun," pungkas Ary.

Share Article
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News Kalimantan Timur

See More

Ingin Hidup Lebih Tenang? Berhenti Cari Bahagia dari Orang Lain

29 Mei 2026, 03:00 WIBNews