Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkoba yang Libatkan Narapidana

Samarinda, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayahnya. Kali ini, sindikat tersebut melibatkan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Samarinda.
Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di Samarinda pada Selasa (tanggal), mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial H. Dari tangan H, petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) menemukan barang bukti berupa sabu seberat 10,69 gram brutto.
"Dari penangkapan H, kami melakukan pengembangan lebih lanjut. Hasilnya, diketahui bahwa H menerima perintah dari seseorang di dalam Rutan Kelas I Samarinda," ujar Hendri Umar dilaporkan Antara.
1. Instruksi dari narapidana di Rutan Samarinda

Berdasarkan penyelidikan, H mengaku mendapatkan instruksi dari seorang narapidana berinisial HW, yang saat ini tengah menjalani hukuman di Rutan Samarinda.
Satreskoba Polresta Samarinda kemudian berkoordinasi dengan pihak Rutan Kelas I Samarinda untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, HW ditemukan memiliki telepon seluler yang diduga digunakan untuk mengatur peredaran narkoba.
"Lebih lanjut, diketahui bahwa HW juga memperoleh pasokan sabu dari narapidana lain berinisial W (42)," tambah Hendri.
2. Proses hukum mengancam pelaku

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Komitmen dalam pemberantasan narkoba

Hendri menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Samarinda, termasuk yang melibatkan jaringan di dalam rutan.
"Kami akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika," tegasnya.



















