Polresta Samarinda Ringkus Pengedar Uang Palsu

Samarinda, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang meresahkan warga Samarinda.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menangkap IW, yang kini ditetapkan sebagai tersangka. IW ditangkap setelah kedapatan belanja menggunakan uang palsu di sejumlah toko di kawasan Samarinda Ulu.
1. Terungkap karena banyaknya keluhan warga

Terungkapnya kasus peredaran uang palsu ini bermula dari banyaknya laporan yang masuk ke Polsek Samarinda Ulu, terkait adanya seseorang yang berbelanja menggunakan uang palsu. Laporan itu, kebanyakan berasal dari toko kelontong yang pernah jadi korban IW.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu bergerak untuk mencari tahu keberadaan terduga pelaku. Sejumlah kamera CCTV dari berbagai toko yang menjadi korban diperiksa.
"Hasilnya kepolisian akhirnya mendapatkan identitas terduga pelaku peredaran uang palsu tersebut," kata Kapolresta.
2. Ditangkap saat beraksi di warung makan

Kombes Pol Ary Fadli meneruskan, setelah melakukan penelusuran, Polsek Samarinda Ulu akhirnya menemukan jejak IW yang sedang berada di warung makan di Jalan Otto Iskandardinata pada Jumat (11/10/2024).
Rupanya, IW juga tengah melancarkan aksinya di warung tersebut. Saat itu, IW hendak melakukan transaksi, pemilik menyadari bahwa uang yang digunakan IW palsu.
"Kami akhirnya menangkap terduga pelaku ini. Kami amankan barang bukti uang palsu sebesar Rp5.850.000 dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu," beber Ary, Kamis (17/10/2024).
3. Cetak uang palsu bermodal printer dan kertas HVS

Setelah menangkap IW, polisi lalu mengembangkan kasus ini dengan mendatangi kos IW di kawasan Sungai Siring. Di sini, polisi mendapati 3 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 15 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, printer, kertas HVS, serta alat pemotong dan lain-lain.
Kepada polisi, IW mengaku sudah beberapa kali masuk penjara karena kasus pemalsuan uang dan pencurian kendaraan bermotor.
"Pengakuan tersangka, uang palsu ini tidak dijual. Hanya digunakan belanja saja, seperti membeli makan, rokok dan bensin dengan sasaran toko kelontong," ujar Kapolresta.
Rupanya, IW belajar mencetak uang palsu dari seorang temen di dalam penjara. Hanya dengan printer dan kertas HVS, IW mencetak sendiri uang palsu dari kamar kosnya.
Atas perbuatannya itu, IW akan dijerat dengan Pasal 244 KUHP terkait dengan pemalsuan uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.



















