Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polresta Samarinda Ungkap Peredaran Sabu Seberat 398 Gram

Kota Samarinda
Polresta Samarinda Ungkap Peredaran Sabu Seberat 398 Gram
Ilustrasi kasus 24,1 kilogram narkoba, Senin (13/3/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana).
Share Article

Samarinda, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 398 gram dalam sebuah operasi yang dipimpin oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) setempat.

"Operasi yang dilaksanakan di Jalan Kartini ini juga berhasil menangkap seorang pelaku beserta menyita uang tunai sebesar Rp50 juta," ungkap Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli dilaporkan Antara di Samarinda, Jumat (15/3/2024).

1. Penggerebekan di rumah kos Jalan Kartini Samarinda

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar penyelundupan 110 kilogram sabu jaringan internasional, Malaysia-Indonesia. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar penyelundupan 110 kilogram sabu jaringan internasional, Malaysia-Indonesia. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurutnya, pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, tim kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di Jalan Kartini, Samarinda, yang telah lama menjadi sasaran identifikasi sebagai lokasi transaksi narkotika.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Polresta Samarinda berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat. Tim kepolisian berhasil menangkap seorang laki-laki yang mengaku bernama S alias U Bin GS.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan beberapa paket sabu-sabu dengan berat bervariasi, yang disimpan di dalam dompet, tas, stoples kaca, dan dasbor mobil. Selain itu, turut diamankan barang-barang lain seperti timbangan digital, tas ransel, dan sebuah ponsel.

2. Para sudah diproses ke Polresta Samarinda

Inin Nastain IDN Times/ Barang Bukti sabu
Inin Nastain IDN Times/ Barang Bukti sabu

Tersangka telah dibawa ke Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini antara lain sabu-sabu seberat 398 gram, uang tunai hasil penjualan narkotika sejumlah Rp50 juta, serta berbagai peralatan yang digunakan dalam transaksi narkotika.

"Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika," katanya.

3. Jumlah tersangka mencapai 467 orang

Penampakan barang bukti sabu kedua PNS. (Dok. Polres Metro).
Penampakan barang bukti sabu kedua PNS. (Dok. Polres Metro).

Pihaknya telah mengungkap 331 perkara narkoba sepanjang tahun 2023, dengan jumlah tersangka mencapai 467 orang.

"Kami terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Samarinda, dengan melakukan berbagai operasi dan pengembangan kasus," ujar Ary.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More