Samarinda, IDN Times - Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud memastikan tidak akan ada pengurangan pegawai maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kalimantan Timur, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Penegasan itu disampaikan Rudy usai mengikuti Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta kepala daerah se-Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
"Khusus di Kaltim tidak ada pengurangan maupun PHK bagi PPPK. Kami juga berharap kebijakan yang sama berlaku di seluruh Indonesia, sehingga tidak ada pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu," tegas Rudy dalam akun IG Pemprov Kaltim.
