Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PPPK Terancam di Sejumlah Daerah, Kaltim Justru Jamin Tak Ada PHK
ilustrasi PHK (pexels.com/Khwanchai Phanthong)

Samarinda, IDN Times - Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud memastikan tidak akan ada pengurangan pegawai maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kalimantan Timur, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Penegasan itu disampaikan Rudy usai mengikuti Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta kepala daerah se-Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

"Khusus di Kaltim tidak ada pengurangan maupun PHK bagi PPPK. Kami juga berharap kebijakan yang sama berlaku di seluruh Indonesia, sehingga tidak ada pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu," tegas Rudy dalam akun IG Pemprov Kaltim.

1. Kepastian nasib PPPK di Kaltim

Menurut Rudy, forum tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa PPPK yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Kesepakatan itu melibatkan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

Untuk mendukung keberlanjutan kebijakan tersebut, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang. Langkah itu dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk membiayai belanja pegawai, termasuk gaji PPPK.

2. Dukungan DPR RI terhadap kesepakatan tiga instansi pemerintah

Sebanyak 1.119 PPPK Paruh Waktu menerima SK pengangkatan. IDN Times/Riyanto.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga mendukung kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan terkait penerapan masa transisi kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang akan mulai diterapkan secara penuh pada penyusunan APBD tahun 2027.

Komisi II DPR RI juga mendorong percepatan koordinasi antarkementerian agar Kementerian Keuangan segera menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan persentase belanja pegawai dalam APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (3) UU HKPD.

3. Relaksasi aturan pemerintah

Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud memberikan keterangan kepada wartawan terkait kemungkinan penyusutan transfer ke daerah dari pusat. (IDN Times/Erik Alfian)

Rudy menilai relaksasi aturan tersebut diperlukan untuk memberikan ruang penyesuaian bagi pemerintah daerah yang saat ini masih menghadapi tekanan fiskal akibat tingginya belanja pegawai.

Menurutnya, kebijakan transisi dan relaksasi menjadi penting agar pemerintah daerah tidak mengalami kesulitan memenuhi ketentuan undang-undang yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

"Relaksasi ini diperlukan agar daerah memiliki waktu untuk menyesuaikan struktur belanja dan tetap dapat memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai tanpa melanggar ketentuan yang berlaku," kata Rudy.

Editorial Team

Related Article