Balikpapan, IDN Times - Dinas Perhubungan Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penertiban mobil angkutan kota (angkot) setempat. Puluhan mobil transportasi darat dalam kota ini diminta melepaskan pemasangan stiker iklan maupun kampanye partai politik di kaca bagian belakang kendaraan.
Ketentuan ini memang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2000 tentang Trayek, Perlengkapan Angkutan Umum Orang dan Pakaian Seragam Pengemudi.
"Pengemudi atau angkutan kota tidak boleh memasang stiker-stiker selain ditentukan dalam perda," kata Dishub Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana, Rabu (13/10/2021).