Penajam, IDN Times – Dua tersangka kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove tahun 2021 resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU). Keduanya berinisial T (49), seorang nelayan asal Desa Sesulu, Kecamatan Waru, dan C (45), wiraswasta asal Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku.
Penyerahan dilakukan Unit IV Tipidkor Satreskrim Polres PPU pada Selasa (16/9/2025). Langkah ini diambil setelah penyidik menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, sehingga kasus memasuki tahap II.
“Program padat karya percepatan rehabilitasi mangrove dengan anggaran miliaran rupiah ternyata dikorupsi dua tersangka tersebut. Kini penyelidikan sudah tahap II, tersangka dan barang bukti resmi kami serahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, Rabu (17/9/2025).