Samrinda, IDN Times - Mengaku terdesak persoalan ekonomi, seorang pria berinisial M di Samarinda, Kalimantan Timur, melanggar hukum. Residivis 36 tahun ini terancam dipenjara lagi karena aksinya. Dia ketahuan mencuri di Jalan Revolusi Gang 11, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang pada Ahad malam, 5 Juli 2020.
“Dia (tersangka) pernah dipenjara karena kasus pencurian pada 2017 lalu. Hukumannya 1 tahun 10 bulan. Baru bebas pada 2019 lalu," terang Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto saat dikonfirmasi pada Kamis (9/7/2020) sore.
