Penajam, IDN Times - Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Minggu (9/2/2025) kemarin, berhasil menangkap seorang pria merupakan residivis sabu-sabu dan pencurian berinisial AN (43). Ia merupakan warga Kabupaten Jember, Jawa Timur dan selama ini tinggal di PPU tidak tetap atau nomaden.
AN ditangkap karena melakukan dugaan tindak pidana penggelapan dua unit sepeda motor milik warga kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam dan milik warga Kelurahan Waru, Kecamatan Waru. Selain menangkap AN, petugas juga berhasil menangkap penadah kendaraan hasil kejahatan tersebut berinisial inisial DN (54).
“Dari hasil pengungkapan tindak pidana penggelapan tersebut kami berhasil menangkap AN pelaku penggelapan dimana tahun 2024 telah bebas menjalani penjara di Rutan Balikpapan, dan DA pelaku penadah,” ungkap Kapolres PPU, AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Dian Kusnawan dalam keterangan persnya Rabu (19/2/2025) di Penajam.