Balikpapan, IDN Times - Polisi berhasil menangkap kembali residivis SEP, wanita 32 tahun karena mengedarkan narkoba, dia sudah pernah dibui 1 tahun 6 bulan karena kasus yang serupa dan baru saja bebas 2019.
“Kami tangkap Sabtu (23/7) di Jalan S Parman, Gunung Sari Ulu,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota (Kasat Resnarkoba Polresta) Balikpapan Komisaris Polisi (Kompol) Roganda diberitakan Antara, Rabu (27/7/2022).
Saat ditangkap, SEP sedang bersama ANG (24), pria warga Gunung Guntur, Sumber Rejo, Balikpapan Tengah.