Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ribuan Bangunan di Bantaran SKM Samarinda Menanti Penertiban

Ribuan Bangunan di Bantaran SKM Samarinda Menanti Penertiban
Warga RT 26 dan 27 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, di sempadan Sungai Karang Mumus (SKM), Samarinda yang bakal direlokasi (IDN Times/Yuda Almerio)
Share Article

Samarinda, IDN Times - Sempadan Sungai Karang Mumus (SKM) segmen Pasar Segiri, Jalan dr. Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu kini terlihat tertata. Sejumlah bangunan di pinggiran anak Sungai Mahakam tersebut telah tiada. Revitalisasi kawasan tersebut digaungkan. Namun prosesnya bakal terkendala lantaran bersenggolan dengan dana kerahiman dan relokasi.

“Warga minta relokasi. Bongkar rumah diganti dengan rumah. Tapi pihak kejaksaan tak memberi izin,” ujar Sugeng Chairuddin, sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda saat dikonfirmasi pada Senin (5/10/2020) sore.

1. Masih ada dua rukun tetangga yang menanti penertiban

Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin (IDN Times/Yuda Almerio)
Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin (IDN Times/Yuda Almerio)

Bila pihak kejaksaan tak memberi lampu hijau, itu berarti bertalian dengan pelanggaran hukum atau bersinggungan dengan undang-undang. Itu sebab penggantian biaya bangunan hanya diberikan lewat dana kerahiman. Sementara ada tiga rukun tetangga yang hendak dibongkar. Tuntas dirapikan ialah RT 28, selanjutnya menyusul RT 26 dan 27. Khusus rukun tetangga 28 ada 210 rumah, sedangkan total keseluruhan di tiga RT ada dua ribu lebih bangunan.

“Namun tak semua warga bermukim di atas tanah pemerintah, ada juga di atas yang pribadi,” imbuhnya.

2. Penetapan dana kerahiman berdasarkan taksiran harga bangunan dari tim appraisal

Warga saat membongkar bangunan miliknya di bantaran Sungai Karang Mumus segmen Pasar Segiri, Jalan dr Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu (IDN Times/Yuda Almerio)
Warga saat membongkar bangunan miliknya di bantaran Sungai Karang Mumus segmen Pasar Segiri, Jalan dr Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu (IDN Times/Yuda Almerio)

Ke depannya sebelum penetapan status legalitas non-Proyek Strategis Nasional (PSN) diberikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pihaknya bakal menyelesaikan urusan harga bangunan di dua rukun tetangga tersisa. Dalam prosesnya bakal melibatkan tim appraisal (penilai), sebab entitas tersebut merupakan pihak ketiga yang punya kapasitas memberi harga.

“Setelahnya dapat ditetapkan jumlah dana kerahimannya,” sambungnya.

3. Pemkot Samarinda enggan menghambat anggaran sebelum penetapan status non-PSN

Sempadan Sungai Karang Mumus (SKM) di segmen Pasar Segiri yang sudah ditertibkan, Jalan dr. Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu (IDN Times/Yuda Almerio)
Sempadan Sungai Karang Mumus (SKM) di segmen Pasar Segiri yang sudah ditertibkan, Jalan dr. Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu (IDN Times/Yuda Almerio)

Dia menambahkan, pihaknya enggan menghambat anggaran sebelum penetapan status non-PSN oleh kementerian itu sebab penilaian dilakukan. Dengan demikian, pemkot tak bakal terbentur dengan regulasi.

“Termasuk masalah pergantian tanah milik warga,” pungkasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Anjas Pratama
EditorAnjas Pratama

Latest News Kalimantan Timur

See More

Rahasia Kamar Kos Tetap Rapi, Cukup Punya 9 Barang Ini

28 Mei 2026, 03:00 WIBNews