Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Samarinda Gandeng Kejari Kawal 9 Proyek Strategis Senilai Rp48 Miliar

Kota Samarinda
Samarinda Gandeng Kejari Kawal 9 Proyek Strategis Senilai Rp48 Miliar
ilustrasi proyek infrastruktur, pekerja konstruksi (magnific.com/magnific)
Intinya Sih
  • Pemkot Samarinda menggandeng Kejari untuk mengawal sembilan proyek strategis Tahun Anggaran 2026 senilai Rp48 miliar agar transparan, akuntabel, dan bebas penyimpangan hukum.
  • Wali Kota Andi Harun menekankan pakta integritas seluruh OPD sebagai komitmen pemerintahan bersih, serta meminta kepala OPD aktif berkonsultasi guna meminimalkan risiko hukum dan kesalahan administrasi.
  • Kejari Samarinda akan menjalankan pengamanan pembangunan strategis sesuai amanat regulasi, termasuk memberi bantuan, pendapat, nasihat, dan tindakan hukum untuk mendukung kelancaran proyek.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda untuk mengawal pelaksanaan sembilan paket proyek strategis daerah senilai Rp48 miliar pada Tahun Anggaran 2026. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh proyek berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada penyelesaian infrastruktur fisik, tetapi juga harus dilaksanakan dengan tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap aturan hukum pada setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.

"Pencegahan melalui mitigasi risiko hukum sangat strategis untuk memastikan kegiatan pembangunan berjalan berintegritas. Kerja sama ini merupakan ikhtiar bersama memperkuat sistem pencegahan sekaligus membangun tata kelola pemerintahan yang profesional," ujar Andi Harun dilaporkan Antara saat penandatanganan Pakta Integritas dan Nota Kesepahaman (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Baharuddin Lopa, Kantor Kejari Samarinda, Jumat (7/8/2026).

1. Tandatangan pakta integritas OPD Samarinda

Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Wali Kota Samarinda Andi Harun. Foto istimewa

Menurut Andi Harun, pakta integritas yang ditandatangani seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) merupakan bentuk komitmen moral dan profesional dalam menjalankan pemerintahan yang bersih.

Ia menegaskan, setiap rupiah anggaran daerah harus dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Andi Harun juga menilai kompleksitas pembangunan saat ini membuat potensi persoalan administrasi dan hukum semakin tinggi. Karena itu, peran Kejaksaan sebagai mitra strategis dinilai penting dalam memberikan bantuan hukum (legal assistance), pendapat hukum (legal opinion), maupun nasihat hukum (legal advice).

"Pemerintah tidak bisa mengeklaim sendiri bahwa kita sudah baik dan taat hukum. Kehadiran aparat penegak hukum menjadi bukti nyata upaya membangun kepercayaan publik," katanya.

Ia pun mengimbau seluruh kepala OPD untuk aktif berkonsultasi dengan Kejari Samarinda guna meminimalkan risiko hukum serta mencegah terjadinya kesalahan administrasi dalam pelaksanaan program pembangunan.

2. Pengamanan pembangunan jadi amanat undang-undang

ilustrasi palu hukum
ilustrasi palu hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Haedar menjelaskan, pengamanan pembangunan strategis merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis.

Menurut Haedar, pendampingan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan proyek pemerintah secara objektif, profesional, dan akuntabel.

Melalui mekanisme tersebut, Kejaksaan berupaya memastikan proyek strategis berjalan tepat sasaran sekaligus terhindar dari berbagai ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan yang berpotensi menghambat pelaksanaannya.

3. Pembangunan Kota Samarinda

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka meninjau pembangunan Terowongan Selili di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (12/02/2025) (Biro Pers Wakil Presiden)
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka meninjau pembangunan Terowongan Selili di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (12/02/2025) (Biro Pers Wakil Presiden)

Pada Tahun Anggaran 2026, Pemkot Samarinda mengusulkan sembilan paket proyek strategis dengan total nilai Rp48 miliar untuk mendapatkan pengawalan melalui mekanisme pengamanan pembangunan strategis.

Selain itu, melalui Nota Kesepahaman Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Samarinda juga siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki demi mendukung kelancaran pembangunan di Kota Samarinda.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More