Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty. (IDN Times/Hilmansyah)
Zulkifli menegaskan, satu hal yang penting dalam surat edaran tersebut adalah bahwa dalam waktu 14 hari ini pemerintah kota tidak akan menerima tamu dari luar, membatasi perjalanan dinas bagi ASN.
Sedangkan untuk acara sosial budaya dan pernikahan akan membatasi untuk acara yang dilaksanakan di gedung hanya boleh 25 persen dari 50 persen kapasitas gedung.
“Kemudian yang menggelar acara pernikahan di rumah, tadinya 200 undangan kita turunkan menjadi 100 undangan kita batasi dan perketat,” tegasnya.
Mendisiplinkan prokes di lingkungan perusahaan juga akan dilakukan dengan mengintensifkan monitoring ke unit-unit kegiatan perusahaan di lapangan.
“Artinya kami mengecek pemberlakukan prokes dan apabila terjadi semacam pelanggaran prokes dan ada klaster di unit usaha yang bersangkutan, maka nanti dikenakan hukuman antara 10 sampai 14 hari penutupan unit kegiatan tersebut,” jelasnya.
Begitupun untuk kegiatan tracing dan karantina akan ditingkatkan di dalam kebijakan ini, apabila terjadi dua kasus baru dalam satu rumah maka nanti dilakukan tracing massal di lokasi tersebut.
“Juga diberlakukan secara ketat lima hari untuk masing-masing orang yang kontak erat untuk melakukan karantina secara mandiri,” tutupnya.