Satpol PP Pontianak Tindak Pelaku Usaha Kue Lapis Pakai 57 Tabung Gas 3 Kg

Pontianak, IDN Times - Usai viral di media sosial, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pontianak menertibkan pelaku usaha yang menggunakan 57 tabung LPG 3 kilogram untuk usahanya. Penertiban dilakukan pada Minggu (21/12/2025).
Sebelumnya seorang pelaku usaha berkomentar di media sosial soal penggunaan LPG 3 kilogram untuk penggunaan usahanya yakni pembuatan kue lapis.
Orang tersebut mengaku menggunakan sebanyak 300 tabung gas LPG untuk pembuatan kue lapis. Hal itu langsung membuat heboh media sosial.
1. Satpol PP Pontianak tertibkan pelaku usaha tersebut

Menanggapi situasi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menertibkan penggunaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang digunakan oleh pelaku usaha di wilayah Kecamatan Pontianak Utara. Penertiban ini dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah serta memastikan subsidi tepat sasaran.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli penegakan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi terkait larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi bagi usaha tertentu.
“LPG 3 kilogram merupakan gas bersubsidi yang peruntukannya bagi masyarakat yang berhak. Penggunaan oleh pelaku usaha jelas melanggar ketentuan, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan penertiban,” ungkapnya.
Patroli yang dilaksanakan pada Kamis (18/12/2025) sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB tersebut melibatkan 12 personel Satpol PP Kota Pontianak dan dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P2D). Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pengawasan, penertiban, serta pembinaan terhadap pelaku usaha yang masih menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.
3. Pelaku usaha kedapatan pakai 57 tabung gas saat bikin kue lapis

Di salah satu lokasi penertiban, tepatnya di Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara, petugas menemukan sebuah usaha kue lapis yang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi dalam jumlah cukup besar. Dari hasil pemeriksaan, diamankan sebanyak 57 tabung LPG 3 kg yang digunakan untuk kegiatan usaha.
“Terhadap pemilik usaha, kami lakukan pendataan dan pembinaan. Identitas pemilik usaha juga kami amankan sebagai bagian dari proses penertiban dan yang bersangkutan juga telah menghadap ke Kantor Satpol PP untuk menandatangani pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
3. Pelaku usaha itu bikin surat pernyataan

Sudiyantoro menegaskan, Satpol PP Kota Pontianak akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan bersama instansi terkait.
Pelaku usaha yang kedapatan masih menggunakan LPG 3 kg bersubsidi diwajibkan menukarkan tabung gas tersebut dengan gas LPG non-subsidi serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
“Langkah ini kami lakukan agar subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Kami juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku,” tukasnya.


















