Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satpol PP PPU Menegakkan Perda tentang Peredaran Minuman Keras
Pemprov DKI melalui Satpol PP memusnahkan miras di Monas. (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Penajam, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), melakukan penegakan peraturan daerah minuman keras dengan rutin berpatroli di daerah berjuluk Benuo Taka itu.

"Kami terus lakukan pengawasan peredaran miras di wilayah setempat," jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara Margono Hadi Susanto dilaporkan Antara di Penajam, Minggu (17/12/2023). 

1. Barang bukti miras langsung disita

Iustrasi. Pemusnahan ribuan botol miras. (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan tindakan tegas dengan menyita minuman keras yang tidak memiliki izin edar. Sampai saat ini belum menemukan penjual minuman keras memiliki izin edar, menurut dia, sehingga miras yang tidak memiliki izin edar disita dan dimusnahkan.

Pemerintah kabupaten menetapkan pembatasan kadar alkohol yang terkandung dalam minuman keras, lanjut dia, miras yang memilik kadar alkohol di luar ketentuan disita dan dimusnahkan.

"Penindakan dilakukan terkait usia pembeli miras, dan penjual minuman keras," ujarnya.

2. Sanksi tegas bagi penjual miras melanggar perda

Ratusan botol miras tradisional yang diselundupkan dari Bali ke Pulau Sumbawa. (dok. Polres Sumbawa Barat)

Penjual miras dan konsumen minuman keras diatur dalam peraturan daerah, tegas dia, sehingga bisa terkena sanksi pencabutan izin bagi penjual miras yang melanggar perda Payung hukum yang ditegakkan Satpol PP tersebut Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Izin Peredaran Minuman Beralkohol.

3. Pemkab PPU menindak tegas peredaran miras

Miras yang Berhasil Disita Aparat Kepolisian di Kota Cimahi. (Istimewa)

Penjual minuman keras di daerah Benuo Taka itu wajib memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Penjual miras harus taat dengan perda, dan harus memiliki izin dari pemerintah daerah," kata dia.

Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara menindak tegas peredaran minuman keras yang tidak memilik izin, usia pembeli miras juga sudah diatur dalam Perda.

Editorial Team

Related Article