Samarinda, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang terus mendalami dugaan keterlibatan jaringan penyelundup kayu ilegal di Kalimantan Timur setelah mengamankan 401 batang kayu jenis bengkirai di Kecamatan Marangkayu.
Kepala Satreskrim Polres Bontang, Ajun Komisaris Polisi Randy Anugerah, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap praktik pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah.
“Kami menindak tegas setiap praktik pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah. Proses hukum ini berjalan profesional dan transparan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ujar Randy diberitakan Antara di Bontang, Sabtu (21/2/2026).
