Satresnarkoba Polres PPU Tangkap DPO Pengedar Narkotika

Penajam, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara atau PPU, Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang tersangka berinisial MR (20. Ia sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan kasus sama.
“Kasus ini terungkap dan ditangkapnya MR tersebut terjadi pada Selasa, 12 November 2024 sekitar pukul 02.00 WITA., di salah satu rumah terletak di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara,” ungkap Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Supriyanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar Rondonuwu, kepada IDN Times, Kamis (14/11/2024) di Mapolres PPU.
1. Ditangkap di rumah

Dikatakannya, tersangka yang diamankan berinisial MR (20) merupakan warga Kelurahan Waru, Penajam Paser Utara. Tersangka sebelumnya menjadi DPO narkoba ini, diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.
Tersangka diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dan narkoba dan sejumlah barang lainnya, semua diakui adalah milik tersangka.
"Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara, kami menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, tujuh plastik klip bening, serta sejumlah alat bukti lainnya yang digunakan untuk transaksi dan pemakaian narkotika," ujar Kasat Resnarkoba, Iptu Iskandar.
2. Petugas juga sita barang bukti sepeda motor

Selain narkotika jenis sabu-sabu, lanjutanya, petugas juga menyita barang bukti lainnya. Barang bukti itu berupa sebuah handphone serta kendaraan sepeda motor yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.
“Kini, tersangka telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut sedangkan sejumlah barang bukti kami sita untuk kepentingan proses hukum tersangka,” tegas IPTU Iskandar.
Iptu Iskandar menambahkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
"Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah PPU, serta menindak tegas para pelaku yang terlibat," tegasnya.
3. Himbau masyarakat ikut berperan aktif

Saat ini, pihak kepolisian yakni Polres Penajam Paser Utara, sedang melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka, dan akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar.
“Terhadap tersangka ini, kami jerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat,” tegasnya.
Ia terus mengimbau, kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkotika. Ia meminta masyarakat berperan aktif, dengan melaporkan hal-hal mencurigakan yang berpotensi menjadi kegiatan peredaran narkoba.
“Kami minta masyarakat ikut berperan aktif dengan cara melaporkan kepada kami, jika melihat dan mengetahui kegiatan peredaran narkoba. Kami pun terus berkomitmen menjaga wilayah Penajam Paser Utara dari ancaman narkoba,” pungkasnya.



















