Penajam, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara atau PPU, Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang tersangka berinisial MR (20. Ia sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan kasus sama.
“Kasus ini terungkap dan ditangkapnya MR tersebut terjadi pada Selasa, 12 November 2024 sekitar pukul 02.00 WITA., di salah satu rumah terletak di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara,” ungkap Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Supriyanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar Rondonuwu, kepada IDN Times, Kamis (14/11/2024) di Mapolres PPU.
