Sekda PPU Imbau OPD Tak Alergi Sampaikan Data dan Informasi ke Media

Penajam, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar mengimbau agar pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), jangan alergi menyampaikan informasi atau data kepada para wartawan dan siapapun.
Tohar menanggapi pemberitaan terkait pejabat di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PD3AP2KB) PPU yang menolak memberikan data kasus kekerasan perempuan dan anak. Media diminta untuk menyerahkan surat resmi permintaan data kepada intansi itu.
“Saya sudah sering kali menyampaikan jangan alergi dengan wartawan atau siapapun, makanya supaya tidak alergi, kuasai ranah tugas dan tanggung jawab pejabat publik di OPD yang nyata di bawah tupoksi jabatan serta perannya,” kata Tohar, Senin (26/6/2023).
1. Kecuali dokumen rahasia keamanan negara

Ia menambahkan, terkait dengan data yang pengendalian dan penguasaanya oleh pejabat publik,, sudah ada peta semua. Di dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), seluruh data dan informasi itu terbuka untuk diketahui.
“Seluruh data dan informasi itu terbuka untuk diketahui, kecuali data sifatnya tertutup, seperti dokumen rahasia keamanan negara. Jadi kondisi sekarang jelas berbeda dibandingkan dengan jaman dulu,” tegasnya.
Diterangkannya, andai ada data atau informasi yang diminta di bawah kendalinya, maka bisa serta merta memberikan. Tetapi jika belum dikuasai karena banyaknya pekerjaan, sehingga perlu dipelajari, maka boleh minta tenggang waktu bukan, bukan berarti harus ditutup informasinya.
“Ini menjadi catatan penting bagi saya. Bahkan saya pun telah membaca beritanya di media online, bahwa ada satu OPD di PPU yang tertutup dengan wartawan, saya sayangkan. Seharusnya tidak seperti itu,” tukas Tohar.
2. Sayangkan ada OPD tertutup dengan wartawan

Oleh karena itu, sambungnya, dirinya akan kembali melakukan stretching kepada seluruh pimpinan dan pejabat OPD, sehingga mereka memahami terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik.
“Sebetulnya saya sudah sering melakukan pemahaman kepada mereka, tetapi akan saya kembali stretching atau lakukan penekanan kepada seluruh pimpinan dan pejabat OPD di PPU.” ucap Tohar.
3. Untuk kepentingan berita tidak perlu minta surat resmi

Dia menyebutkan jika data itu untuk kepentingan wartawan guna pemberitaan, tidak perlu meminta surat resmi dari media. Karena sepanjang sebagai pejabat publik atau kepada siapa saja punya ruang lingkup tugas dan tanggung jawab, jika data itu di bawah kekuasaannya, maka wajib diberikan.
“Tinggal kita menilai data itu layak dan tidak dibuka atau harus ditutup, seperti contohnya rahasia keamanan negara yang tentu bersifat tertutup,” ungkap Tohar.
Sehubungan permintaan data dari wartawan terkait data kekerasan terhadap anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu bukan data yang sifatnya tertutup. Apalagi sebelumnya memang sudah pernah dipublikasikan oleh media. Artinya sudah menjadi konsumsi publik jadi tidak masalah diberikan.
“Justru jika data itu di-publish kembali, maka itu ada nilai positif bagi masyarakat untuk mendapatkan edukasi,” sebutnya.
4. Di-publish di media, masyarakat jadi tahu

Dia mencontohkan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan kasus kekerasan pada anak. Jika diberitakan di media, maka masyarakat bisa lebih tahu tentang jenis-jenis kekerasan yang ada di dalam rumah tangga.
Dia menilai bahwa itu merupakan edukasi dan informasi kepada masyarakat. Sehingga data dan informasi itu harus diberitahukan kepada media untuk diketahui oleh masyarakat umum.