Tak Nafkahi Anak setelah Cerai? Siap-Siap NIK akan Diblokir

Pontianak, IDN Times - Kasus pengabaian nafkah anak oleh mantan suami pascaperceraian di Kota Pontianak menjadi sorotan serius. Persoalan ini bahkan tercatat sebagai salah satu pengaduan terbanyak yang diterima Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak dalam beberapa tahun terakhir.
Ketua KPAD Pontianak, Niyah Nurniyati, mengungkapkan bahwa laporan terkait pengabaian nafkah anak secara konsisten masuk dalam lima besar pengaduan selama tiga tahun berturut-turut.
“Kasus ini selalu masuk lima besar pengaduan ke KPAD dalam tiga tahun terakhir,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
1. Bakal blokir NIK mantan suami

Tingginya angka tersebut menunjukkan masih banyak orang tua, khususnya ayah, yang belum menjalankan tanggung jawabnya terhadap anak setelah perceraian.
Sebagai langkah tegas, KPAD Pontianak mengusulkan kebijakan pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang lalai memberikan nafkah. Menurut Niyah, sanksi administratif ini diharapkan mampu memberikan efek jera.
“Jika mantan suami tidak memenuhi hak anak, kami merekomendasikan pemblokiran NIK. Dampaknya, yang bersangkutan tidak bisa mengakses berbagai layanan, seperti kesehatan maupun perizinan,” jelasnya.
Gagasan tersebut bukan hal baru. KPAD sebelumnya telah membahasnya bersama Gabungan Organisasi Wanita Kota Pontianak dan sejumlah organisasi perempuan pada September tahun lalu. Usulan itu bahkan telah mendapat persetujuan dari Wali Kota Pontianak.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah kota berencana menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agama Republik Indonesia.
2. Dampak lalai memberikan nafkah anak

Tak hanya itu, KPAD juga menggandeng Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura untuk menyusun policy brief, serta melibatkan instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
KPAD berharap kebijakan ini tidak berhenti pada tahap MoU, melainkan dapat ditingkatkan menjadi peraturan wali kota (perwa) hingga peraturan daerah (perda) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat.
Niyah menegaskan, kewajiban orang tua dalam memenuhi kebutuhan anak telah diatur dalam undang-undang. Mengabaikan tanggung jawab tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penelantaran anak.
“Negara harus hadir, salah satunya melalui kebijakan yang memberi efek jera, seperti penundaan layanan administrasi melalui NIK,” tegasnya.
3. KPAD buka ruang untuk pelaporan kasus serupa

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dampak pengabaian nafkah tidak hanya dirasakan secara ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan psikologis. Anak berisiko kehilangan akses pendidikan dan layanan kesehatan, sementara ibu harus menanggung beban ganda sebagai pencari nafkah sekaligus pengasuh.
“Kondisi ini dapat memicu stres pada ibu, memengaruhi pola asuh, bahkan berpotensi menimbulkan kekerasan terhadap anak, baik secara fisik maupun psikis,” tambahnya.
KPAD pun membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan kasus serupa. Lembaga tersebut juga siap memfasilitasi proses mediasi antara pihak-pihak terkait guna mencari solusi terbaik demi kepentingan anak.
“Sesuai tugas dan fungsi KPAD, kami akan memediasi jika ada orang tua yang lalai memberikan nafkah,” tutupnya.


















