Samarinda, IDN Times - Sengketa bisnis PT Dharma Putra Karsa (DPK) dan PT Petrotrans Utama memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur kembali memeriksa saksi, ahli, dan saksi verbalisan dalam perkara banding mantan Direktur Utama DPK, Handy Aliansyah.
Sidang digelar secara daring pada Rabu (12/8/2026). Majelis hakim bersidang dari Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda, Handy mengikuti dari Rutan Balikpapan, sedangkan para saksi berada di Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Sidang menghadirkan mantan Direktur Utama PT Cahaya Energi Mandiri (CEM) Bachtiar, pihak PT Petrotrans Utama Jumiati S Marthen, dan saksi verbalisan penyidik Polda Kaltim.
