Penajam, IDN Times - Seorang pria berinisial RR (34) warga Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan polisi. Pria yang diduga memiliki riwayat penyakit gangguan jiwa itu menganiaya tetangganya berinisial I (67).
Kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan yang menghebohkan warga Kabupaten PPU tersebut, terjadi pada Kamis (23/1/2025). Terjadi sekitar pukul 16.00 Wita di jalan provinsi KM 18, tepatnya di depan Gereja Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.
“Korban dianiaya oleh RR yang merupakan tetangganya sendiri menggunakan senjata tajam jenis parang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius, di antaranya luka robek di bawah telinga kiri, bahu atas kanan, dan bahu bawah kanan,” ungkap Kapolres PPU, AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan kepada IDN Times, Jumat (24/1/2025) di Mapolres PPU.