Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Seorang Perempuan di Balikpapan Diduga Gelapkan Uang Perusahaan

Seorang Perempuan di Balikpapan Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
RE, (tengah) karyawan perusahaan swasta di Balikpapan diduga menggelapkan uang perusahaan. (Dok. Polresta Balikpapan)
Share Article

Balikpapan, IDN Times - Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang menimpa sebuah perusahaan swasta di Kota Balikpapan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap seorang perempuan berinisial RE (22) di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Balikpapan, Rabu (22/1/2025) kemarin. 

Kapolsek Balikpapan Selatan, Ajun Komisaris Polisi Abu Sangid mengatakan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. 

1. Terbongkar akibat laporan keuangan

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Abu Sangid mengatakan, kasus penggelapan ini terungkap setelah pihak perusahaan menemukan ketidaksesuaian pada laporan keuangan yang disusun oleh RE. Pelapor, kata Abu Sangid, sebenarnya sudah mencurigai adanya kelalaian dalam pengelolaan setoran tunai oleh terlapor sejak 6 Januari 2025.

"Pada 21 Januari 2025, tim finance menemukan bahwa sejumlah setoran tunai tidak disetorkan sesuai dengan ketentuan. Setelah dimintai bukti transfer transaksi tanggal 8-19 Januari, terlapor tidak dapat menunjukkan bukti yang diminta. Akibat kejadian ini, perusahaan merugi hingga Rp70 jutaan," kata Abu Sangid, Jumat (24/1/2025). 

2. Korban melapor ke polisi

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Balikpapan Selatan. Polisi lalu menangkap terduga pelaku pada 22 Januari 2025 di lokasi yang sama, yaitu Mall Penta City BSB, Balikpapan Selatan. 

"Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5.038.500," kata Abu Sangid. 

3. Terduga pelaku terancam 4 tahun penjara

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Akibat perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap pengelolaan barang dan harta benda, serta menghubungi pihak kepolisian jika memerlukan pelayanan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.

Share Article
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Erik Alfian
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News Kalimantan Timur

See More

Prabowo Sumbang Sapi Kurban 950 Kg untuk PPU, Dibeli dari Warga Lokal

26 Mei 2026, 13:00 WIBNews