Samarinda, IDN Times - Hari ini, Senin (7/9/2020) Perwali No 43 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Protokes) COVID-19 di Samarinda mulai diberlakukan kembali. Sejatinya, aturan ini sempat diterapkan pada Agustus lalu kemudian direvisi. Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin meminta aparat Satpol PP dibantu kepolisian dan TNI menyisir tempat-tempat keramaian yang rentan terhadap penyebaran virus corona.
“Saya minta penerapan disiplin protokol kesehatan ini sudah bisa dijalankan (berlaku). Ya, paling tidak sudah ada warga yang kena sanksi tegur karena melanggar disiplin (protokol kesehatan),” ujar Sugeng dalam keterangan pers yang diterima IDN Times pada Senin (7/9/2020) pagi.