Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Setubuhi Adik Tiri, Pelaku di Pontianak Kabur Sembunyi di Kandang Babi

Setubuhi Adik Tiri, Pelaku di Pontianak Kabur Sembunyi di Kandang Babi
ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)
Share Article

Pontianak, IDN Times - Seorang warga Kecamatan Pontianak Barat berinisial MY (34 tahun) diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak lantaran diduga menyetubuhi adik tirinya yang belum genap berusia 12 tahun.

Kasatreskrimn Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati membenarkan peristiwa tersebut, bahwa pria berinisial MY telah menyetubuhi adik tirinya dan melarikan diri ke Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar).

“Pelaku berhasil ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak di Kabupaten Bengkayang,” ungkap Trias, Jumat (20/12/2024).

1. Pelaku bersembunyi di kandang babi

Pelaku persetubuhan di Pontianak sembunyi di kandang babi. (IDN Times/istimewa).
Pelaku persetubuhan di Pontianak sembunyi di kandang babi. (IDN Times/istimewa).

Usai melakukan perbuatannya, pelaku MY melarikan diri ke Kabupaten Bengkayang. Dalam pelariannya dari kepolisian dia sempat bersembunyi di kandang babi selama 3 hari.

MY diketahui merupakan tersangka kasus persetubuhan anak bawah umur yang masih berusia 11 tahun. Anak yang menjadi korban tersebut merupakan adik tirinya.

2. Pelaku iming-imingi uang Rp50 dan Rp100 ribu

Kasatreskrimn Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati. (IDN Times/Polresta Pontianak).
Kasatreskrimn Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati. (IDN Times/Polresta Pontianak).

Trias memaparkan bahwa modus pelaku untuk menyetubuhi adik tirinya tersebut yakni dengan mengiming-imingi uang Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Kasus ini pun langsung dilaporkan ke Polresta Pontianak guna proses lebih lanjut.

“Korban disetubuhi sebanyak dua kali. Kejadian pertama korban dikasi uang Rp50 ribu dan kejadian yang kedua korban dikasi Rp100 ribu,” lanjut Trias.

3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

ilustrasi borgol (pixabay.com/4711018)
ilustrasi borgol (pixabay.com/4711018)

Saat kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian, pelaku mengetahui dan langsung melarikan diri ke Kabupaten Bengkayang. Dengan melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Bengkayang, akhirnya keberadaan MY diketahui di Jalan Tiga Desa.

"Pelaku ini sempat bersembunyi di kandang babi, akhirnya berhasil ditangkap dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Polresta Pontianak,” sebut Trias.

Ada pun pasal yang dijerat terhadap pelaku, kata Trias, yakni pasal 81 UU Perlindungan Anak dan pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” tukasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tri Purnawati
EditorTri Purnawati

Latest News Kalimantan Timur

See More

Jangan Nego sebelum Tahu Ini! 5 Cara Bisa Mengubah Hasil Kesepakatanmu

27 Jun 2026, 19:00 WIBNews