Pontianak, IDN Times - Seorang warga Kecamatan Pontianak Barat berinisial MY (34 tahun) diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak lantaran diduga menyetubuhi adik tirinya yang belum genap berusia 12 tahun.
Kasatreskrimn Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati membenarkan peristiwa tersebut, bahwa pria berinisial MY telah menyetubuhi adik tirinya dan melarikan diri ke Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar).
“Pelaku berhasil ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak di Kabupaten Bengkayang,” ungkap Trias, Jumat (20/12/2024).
