Tenggarong, IDN Times - Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Pelaku yang masih berusia 18 tahun akhirnya ditangkap setelah laporan dari warga menguak aksinya.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, kasus ini mulai terungkap berkat laporan dari seorang warga. Pelapor awalnya mendengar pertengkaran antara pelaku dan kakak korban pada 25 April 2025.
“Saat ditanya, pelaku mengakui perbuatannya. Pelapor kemudian langsung menyampaikan hal itu kepada polisi,” ujar Abdillah dalam keterangan tertulis, Selasa (29/4/2025).