Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria di Kukar Diciduk Polisi

Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)

Kutai Kartanegara, IDN Times – Unit Reskrim Polsek Kota Bangun berhasil membekuk seorang pria berinisial MS (35) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 5,64 gram yang disimpan rapi dalam sebuah kotak rokok.

Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga pada Selasa (27/5/2025) terkait aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkoba di Desa Liang, RT 01, Kecamatan Kota Bangun.

1. Tertangkap di depan rumah sendiri

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim yang dipimpin IPDA Agus Sunaryo segera melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 17.30 Wita, petugas mendapati MS tengah duduk di depan rumahnya. Saat diinterogasi, ia mengakui memiliki sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok.

"Barang bukti tersebut kemudian diperiksa di tempat dengan disaksikan perangkat desa setempat," kata Kapolsek dalam keterangan tertulisnya.

2. Komitmen polisi perangi narkoba

Ilustrasi narkoba (IDN Times)

AKP Ribut menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek dalam memerangi narkoba hingga ke pelosok. Harapannya para pelaku ini bisa jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Kami tidak akan beri ruang sedikit pun bagi pelaku perusak generasi bangsa,” tegasnya.

3. Barang bukti yang diamankan

Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dalam pengungkapan kasus ini antara lain, 10 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 5,64 gram dan 1 kotak rokok.

"MS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us