Simpan Sabu di Kotak HP dan Amplop, Pengedar di Kukar Diringkus Polisi

Kukar, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MA (52), warga Kelurahan Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong, ditangkap pada Kamis (19/6/2025) karena diduga menjadi pengedar sabu.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Selasa (17/6/2025), terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Kejawi. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Suyoko segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
1. Enam bungkus sabu diamankan

Pada Kamis sore sekitar pukul 17.30 WITA, tim melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai sedang berada di bawah sebuah pondok di pinggir jalan. Pria itu kemudian diamankan dan diidentifikasi sebagai MA.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam bungkus sabu di genggaman tangan kiri tersangka. "Dari hasil interogasi, MA mengaku masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan lanjutan di kediaman tersangka," kata Kasatresnarkoba AKP Suyoko.
2. Temukan sabu di rumah tersangka

Dari rumah MA, polisi menemukan dua bungkus sabu yang disimpan dalam kotak handphone dan empat bungkus sabu lain yang disembunyikan di dalam amplop putih.
Total barang bukti yang diamankan berjumlah 12 bungkus sabu dengan berat kotor 4,40 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu timbangan digital, satu bendel plastik klip, tiga sendok takar dari sedotan plastik, satu pipet kaca, satu amplop putih, satu kotak HP, dan satu unit HP warna hitam.
3. Dijerat UU Nakotika

MA kini telah diamankan di Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penindakan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu memberikan informasi,” tegas Kasatresnarkoba Polres Kukar.