Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bocah di Kukar Jadi Korban Pelecehan, Terungkap saat Didesak

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kukar, IDN Times – Seorang pria berinisial A (58), warga Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, diamankan jajaran Polsek Muara Muntai. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/6/2025), setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu secara resmi sepekan sebelumnya.

Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah keluarga korban mencurigai adanya perubahan perilaku pada korban, seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku kelas 4 SD.

1. Akui jadi korban pelecehan seksual

Ilustrasi pencabulan anak
Ilustrasi pencabulan anak

Setelah mendapatkan pendekatan dari keluarga, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya. Ia mengaku menjadi korban pelecehan pada 24 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, di rumah terduga pelaku.

“Berdasarkan keterangan yang kami kumpulkan, korban sempat diajak menonton konten yang tidak pantas sebelum pelaku melancarkan aksinya” ujar IPTU Wahid.

2. Nenek korban lapor polisi

Ilustrasi lapor polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi lapor polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)

Merasa prihatin dan marah atas kejadian tersebut, nenek korban langsung melapor ke Polsek Muara Muntai. Polisi pun bergerak cepat dengan mengamankan pelaku, menyita barang bukti, serta membawa korban untuk pemeriksaan medis.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu potong celana pendek warna kuning, pakaian atasan warna putih model hoodie, dan sebuah ponsel pintar merek berwarna biru muda yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

3. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak

505407908_18470337874073192_6437491403646812699_n.jpg
Pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Muara Muntai, Kukar. (Dok. Polres Kukar)

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 287 ayat (1) KUHP.

Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Muara Muntai masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengawasi lingkungan sekitar dan tidak segan melaporkan segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak,” tegas IPTU Wahid.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us