Subdit Jatanras Polda Kaltim Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Kota

Balikpapan, IDN Times - Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor yang telah beraksi sejak 2022.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka
1. Beraksi di 20 lokasi berbeda
Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Kaltim Komisaris Polisi Agta Buwana Putra, mengungkapkan bahwa keempat tersangka memiliki peran berbeda. Tiga di antaranya berperan sebagai eksekutor atau pemetik, sementara satu lainnya bertindak sebagai penadah.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan," ujarnya dalam konferensi pers pada Rabu (22/1/2025) pagi.
2. Modus curanmor tiga tersangka
Agta menjelaskan bahwa tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor, yakni KA, SN, dan T, telah beraksi di 20 lokasi berbeda sejak 2022.
"Selama ini mereka beroperasi di Balikpapan dan Samarinda," jelasnya. Dari total aksi kejahatan tersebut, mereka telah menggasak setidaknya 18 sepeda motor berbagai merek. "Biasanya motor ini dibongkar dan dipereteli sebelum dijual ke penadah," tambahnya.
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka merusak kunci utama atau menggunakan soket untuk menghidupkan mesin kendaraan sebelum melarikannya.
3. Penjualan motor curian lewat marketplace
Agta menambahkan bahwa motor-motor hasil curian tersebut dijual kepada YS, yang bertindak sebagai penadah. YS kemudian memasarkan kendaraan curian ini melalui sejumlah platform marketplace daring. "Biasanya motor curian dijual dengan harga Rp5 juta per unit," ungkapnya.
Meskipun telah mengamankan 18 kendaraan hasil curian, kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan lebih lanjut. "Untuk sementara, mereka mengaku hanya beraksi di Balikpapan dan Samarinda. Namun, kami akan terus mendalami kasus ini," pungkas Agta.