Residivis Kasus Pencurian Beraksi Lagi, Gasak Dua Motor di Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta percobaan pencurian di dua lokasi berbeda.
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Sujatmiko, mengungkapkan bahwa aksi pencurian terjadi di Jalan Imus Payau, Gang Merpati, Kelurahan Muara Rapak, serta di Jalan Wonorejo, Bengkel Las Borneo, Kelurahan Gunung Samarinda.
"Pelaku berinisial R (25), warga Balikpapan Utara, berhasil kami amankan pada Senin (20/1/2025)," ujar Singgih, Selasa (21/1/2025).
1. Barang bukti yang diamankan polisi

R diketahui melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra di Kelurahan Muara Rapak pada 17 Desember 2024 lalu. Selain itu, ia juga mencoba melakukan aksi pencurian di sebuah bengkel las di kawasan Gunung Samarinda pada 24 Desember 2024.
"Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, BPKB, STNK, KTP, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Tersangka merupakan residivis dengan dua kasus pencurian sebelumnya," jelas Singgih.
2. Sempat ditangkap tapi melarikan diri

Sebelum ditangkap polisi, pelaku nyaris diamankan oleh warga saat beraksi di bengkel las di Gunung Samarinda. Namun, ia berhasil melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian.
"Saat tersangka masuk ke dalam bengkel, aksinya diketahui oleh saksi mata dan sempat diamankan. Namun, ia berontak dan melarikan diri," tambah Singgih.
3. Ancaman hukuman untuk tersangka

Akibat perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan IPDA Sangidun, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkir kendaraan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan call center 110 atau ke Polsek terdekat.