Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
1adb876b-6146-46cc-ace6-a42c75a1d8dc.jpeg
Seorang warga didenda Rp500 ribu karena kedapatan main layangan. (IDN Times/prokopim).

Intinya sih...

  • Seorang warga Pontianak didenda Rp500 ribu karena bermain layangan di kawasan Jalan Karet, Kelurahan Sungai Beliung.

  • Kepala Satpol PP Kota Pontianak menyatakan banyak aduan warga soal bahaya layangan dan bahwa razia ini mendapat dukungan positif dari masyarakat.

  • Banyak warga menilai tindakan penertiban yang disertai pemberian sanksi sudah tepat, mengingat potensi bahaya dari layangan, terutama yang menggunakan tali gelasan atau kawat.

Pontianak, IDN Times - Seorang warga di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) kedapatan sedang bermain layangan di kawasan Jalan Karet, Komplek Lavista, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat dirazia Satpol PP Pontianak.

Satpol PP Pontianak mengambil langkah tegas terhadap aktivitas bermain layangan yang dinilai membahayakan keselamatan umum. Penertiban warga yang bermain layangan dilakukan pada, Minggu (15/6/2025) sore.

Editorial Team

Tonton lebih seru di