Balikpapan, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, melakukan pemanggilan kepada direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Balikpapan, Kamis (16/7/2020).
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari warga terkait masalah lonjakan tarif iuran pelanggan PDAM selama pandemik COVID-19.
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Syukri Wahid, mengatakan pihaknya meminta agar dilakukan perbandingan perhitungan pemakaian rata-rata pelanggan selama 6 bulan terakhir hingga bulan Juli 2020.
Hasil perhitungan itu akan dipergunakan sebagai bahan perbandingan terhadap akumulasi tagihan pelanggan selama masa pandemik COVID-19 yang tidak dilakukan pencatatan yakni bulan April dan Mei 2020.
"Yang harus dicatat intinya adalah bukan persoalan kenaikan tarif, tapi ini adalah masalah mekanisme pencatatan," kata Syukri ketika diwawancarai wartawan, Kamis.
