Mahasiswa demo di Kantor PDAM Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (15/7/2020). IDN Times/Hilmansyah
Kepada pihak PDAM Balikpapan, Rafsyan mempertanyakan alasan PDAM menaikkan tarif yang begitu mahal pada bulan Juli 2020 ini. Seharusnya, menurut Rafsyan, jika hari ini PDAM melakukan kenaikan tarif, itu harus ada perwakilan dari masyarakat sebab hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota.
"Harusnya PDAM yang datang ke lapangan, datangi masyarakat, kenapa masyarakat yang datang seolah menghindar karena COVID-19. Itu yang kami sesali," tegasnya
Selain itu, mahasiswa juga menuntut agar PDAM merevisi Perwali soal PDAM yang terkait pipa induk yang dibebankan ke masyarakat. Padahal, sebut Rafsyan, dalam Permendagri pasal 1, pasal 2 pasal 3, dan pasal 17 menjelaskan bahwa harusnya pipa induk menjadi tanggungjawab PDAM.
"PDAM kan punya dana penyertaan modal, PDAM punya keuntungan mengapa tidak diputar. Itukan untuk kesejahteraan masyarakat, karena masyarakat sudah dibebankan dengan tarif, tarif itu kan akumulasinya," ujarnya.
Rafsyan juga menyoroti soal perlindungan konsumen. Pasalnya selama ini warga yang mendapatkan air kurang bersih tidak mendapatkan kompensasi apapun dari PDAM.
"Selanjutnya tentang perlindungan konsumen, itu kan hingga hari ini tidak diatur bahwa dengan kualitas air buruk itu bisa dapat kompensasi, jelas itu di UU nomor 8 tahun 1999 tentang hak konsumen, tetapi kenapa tidak dicantumkan di Perwali. Jangan sampai hal-hal seperti itu tidak ada di Perwali," tegasnya.