Tak Pakai Masker, Pengendara Motor di Balikpapan Dihukum Push-Up

Balikpapan, IDN Times - Meskipun daerah lain telah menetapkan sanksi denda atau bahkan kerja sosial kepada para pengguna jalan yang bandel tak mengenakan masker, Pemerintah Kota Balikpapan belum menetapkan sanksi dan aturan khusus.
“Di Balikpapan model selalu pembinaan sehingga tidak ada sanksi ataupun kerja sosial yang diberikan kepada oknum warga melanggar ketentuan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19. Intinya, kami membina dan mendampingi, sampai nantinya kita siap bersama-sama,” ujar Juru Bicara Satgas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kota Balikpapan sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty, Kamis (25/6/20).
1. Dishub Balikpapan sudah memasang 23 rambu wajib menggunakan masker
Pemkot Balikpapan melalui Dishub Kota Balikpapan sendiri telah memasang sebanyak 23 rambu wajib menggunakan masker di 11 persimpangan utama jalan-jalan protokol di Balikpapan.
Salah satunya berada di persimpangan Jl Sudirman - Jl MT Haryono atau lebih dikenal dengan Simpang Beruang Madu. Sebagian besar warga yang melintas di kawasan tersebut sudah patuh memakai masker, namun ternyata masih ada yang bandel tak bermasker.
“Dimasa transisi new normal ini memang jalan utama tidak dilakukan penutupan total, tapi ada pembatasan mulai jam 08.00 - 14.00 WITA, dan pengguna jalan diwajibkan menggunakan masker,” ujar Petugas Pos COVID-19 Simpang Beruang Madu, Bripka Abdul Rauf.
Pengguna jalan yang tidak menggunakan masker langsung diberikan teguran para petugas untuk menggunakan masker jika membawa masker atau berbalik arah dan kembali lagi dengan menggunakan masker