Balikpapan, IDN Times - Meskipun daerah lain telah menetapkan sanksi denda atau bahkan kerja sosial kepada para pengguna jalan yang bandel tak mengenakan masker, Pemerintah Kota Balikpapan belum menetapkan sanksi dan aturan khusus.
“Di Balikpapan model selalu pembinaan sehingga tidak ada sanksi ataupun kerja sosial yang diberikan kepada oknum warga melanggar ketentuan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19. Intinya, kami membina dan mendampingi, sampai nantinya kita siap bersama-sama,” ujar Juru Bicara Satgas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kota Balikpapan sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty, Kamis (25/6/20).