Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tega! Pria di Kukar Curi Tiga Motor Milik Kakek, Ayah dan Adiknya

Ilustrasi Curanmor
Ilustrasi Curanmor

Kutai Kartanegara, IDN Times- Unit Reskrim Polsek Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian dalam keluarga yang melibatkan seorang pemuda berinisial MRR (22). Ironisnya, pelaku mencuri sepeda motor milik ayah, adik dan kakeknya sendiri, bahkan sempat menjualnya ke luar daerah.

Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, menjelaskan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang tak lain adalah ayah kandung pelaku sendiri. Laporan tersebut masuk pada Jumat (25/7/2025) sore, setelah MRR kembali membawa kabur sepeda motor milik adiknya.

“Korban mengaku sudah beberapa kali dirugikan oleh pelaku. Total ada tiga unit motor milik keluarga yang telah dibawa dan dijual oleh pelaku,” ungkap AKP Randy dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).

1. Modus pencurian

Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Sukma Shakti)

MRR pertama kali mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik kakeknya tanpa izin. Motor tersebut kemudian dijual tanpa sepengetahuan pemilik. Merasa kehilangan kendaraan, sang ayah lalu memberikan motor Honda Revo miliknya kepada sang kakek sebagai pengganti.

Namun, motor Honda Revo tersebut juga ikut dijual oleh MRR, tanpa sepengetahuan maupun izin dari ayahnya. Aksi pelaku tidak berhenti di situ. Pada Jumat sore, ia kembali membawa kabur sepeda motor Suzuki Nex berwarna biru abu-abu milik adiknya dan langsung menghilang.

2. Motor curian dijual ke Samarinda

Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor. (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor. (IDN Times/Sukma Sakti)

Kejadian itu menjadi puncak kekesalan sang ayah, yang akhirnya memutuskan untuk melaporkan putranya ke Polsek Sebulu. Merespons laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Sebulu segera melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan MRR.

Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah kebun warga di Desa Segihan. Saat diinterogasi, MRR mengakui seluruh perbuatannya. Ia bahkan menyebut bahwa ketiga unit motor yang dijual telah berpindah tangan ke beberapa lokasi berbeda, termasuk di wilayah Samarinda dan Tenggarong Seberang.

“Dari hasil pengembangan, kami juga mengamankan satu orang lainnya yang diduga menjadi penadah sepeda motor hasil curian,” kata Randy.

3. Penadah ikut diciduk

Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times)
Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times)

Tersangka kedua berinisial IS (33), warga Desa Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang. IS diduga menerima motor Honda Revo hasil curian dan mengakui telah membeli motor tersebut dari MRR.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit sepeda motor hasil curian, dua lembar STNK, dan dua unit handphone milik pelaku dan penadah.

“Untuk proses hukum, MRR dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga. Sedangkan IS kami kenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” jelas AKP Randy.

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Sebulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Share
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us