Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Warga Samarinda Nekat Mencuri Televisi

Balikpapan, IDN Times - Polsek Balikpapan Selatan mengungkap kasus pencurian barang elektronik berupa televisi. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan RK, pria kelahiran Samarinda sebagai tersangka.
RK melancarkan aksinya pada Rabu (13/11/2024) malam di Perumahan Korpri, Gang Mangola, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan. Kepada polisi, RK mengaku nekat mencuri karena terdesak keperluan ekonomi.
1. Dua televisi raib, korban merugi puluhan juta rupiah

Kapolsek Balikpapan Selatan, Ajun Komisaris Polisi Abu Sangit menerangkan, RK melakukan pencurian di sebuah mess perusahaan.
"Tersangka mencuri dua unit televisi, nilainya mencapai Rp30.270.000," kata Abu Sangit, Jumat (22/11/2024).
Abu Sangit menjelaskan pelaku mengakui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan karena alasan ekonomi.
"Pelaku yang dalam kondisi terdesak, mengaku membutuhkan biaya hidup lebih dari yang dapat dia peroleh dari pekerjaan sehari-hari, dan akhirnya tergoda untuk melakukan tindak pidana pencurian," kata dia.
2. Ditangkap di Samarinda

Abu Sangit menambahkan, RK dibekuk di rumahnya di kawasan Lempake, Kota Samarinda, lengkap dengan dua unit televisi masing-masing berukuran 55 inchi dan 75 inchi.
"Kami juga mengamankan barang bukti mobil yang digunakan tersangka untuk membawa televisi curian itu," kata Abu Sangit.
3. Kronologis pencurian

Kasus ini bermula dari laporan karyawan CV Friend Production. Saat melakukan supervisi ke mess karyawan pada Kamis (14/11/2024), mereka menemukan bahwa pintu gudang tidak terkunci dan telah terbongkar.
Setelah memeriksa lebih lanjut, mereka menemukan bahwa dua unit televisi hilang. Kerugian yang dialami oleh pihak perusahaan diperkirakan mencapai Rp. 31.270.000.
Menyikapi laporan ini, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan mencari petunjuk terkait pelaku pencurian. Hasilnya, tim berhasil melacak dan menemukan pelaku yang bersembunyi di Samarinda, tepatnya di alamat tempat tinggalnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.



















