Balikpapan, IDN Times - Kasus pencabulan terhadap anak 9 tahun yang diduga dilakukan oleh kakeknya dan sempat mandek selama 1 tahun 3 bulan, terus berlanjut. Kabar terbaru, polisi yang berusaha memperjuangkan kasus ini agar terus berjalan, yakni Subdit IV Renakta Polda Kaltim menerima balasan tak terduga dari pihak pelaku.
Pasalnya, usai menetapkan terduga pelaku menjadi tersangka kasus pencabulan, tak lama masuk surat panggilan dari Pengadilan Negeri Balikpapan yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim), dalam hal ini tertuju pada Dirreskrimum Polda Kaltim agar datang menghadap persidangan. Tersangka melayangkan gugatan praperadilan terhadap kasusnya ke Pengadilan Negeri Balikpapan.
Terlihat dalam surat panggilan, tersangka pencabulan disebut sebagai pihak pemohon, sedangkan Dirreskrimum sebagai termohon. Panggilan sidang tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.
"Iya benar, memang ada. Betul (Karena kasus pencabulan, red)," terangnya, saat dihubungi melalui sambungan telepon sore tadi, Kamis (4/11/2021).
