Balikpapan, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur resmi menyerahkan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Senin (7/7/2025).
Tersangka berinisial FR diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia dua tahun yang sempat menggemparkan publik Balikappan. Diketahui, balita tersebut merupakan anak kandung tersangka. Penyerahan ini merupakan bagian dari proses pelimpahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa. “Tersangka FR beserta barang bukti telah kami serahkan ke Kejari Balikpapan hari ini siang,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, Senin (7/7/2025).