Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan akan menggelar dan menetapkan pasangan calon walikota (Cawali) dan calon wakil walikota (Cawawali) di Pilkada Kota Balikpapan 2020 pada Rabu, 23 September 2020.
Penetapan pasangan calon tersebut akan dilaksanakan secara tertutup tanpa mengundang pasangan calon atau perwakilan partai politik pengusung.
"Besok tanggal 23 September 2020, KPU Kota Balikpapan akan melaksanakan pleno untuk penetapan calon yang akan menjadi kontestan Pilkada itu secara tertutup tanpa melibatkan eksternal," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Mega Fariany Ferry ketika diwawancarai wartawan di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, Selasa (22/9).