Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Mega Fariany Ferry (IDN Times /Haikal)

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan akan menggelar dan menetapkan pasangan calon walikota (Cawali) dan calon wakil walikota (Cawawali) di Pilkada Kota Balikpapan 2020 pada Rabu, 23 September 2020.

Penetapan pasangan calon tersebut akan dilaksanakan secara tertutup tanpa mengundang pasangan calon atau perwakilan partai politik pengusung. 

"Besok tanggal 23 September 2020, KPU Kota Balikpapan akan melaksanakan pleno untuk penetapan calon yang akan menjadi kontestan Pilkada itu secara tertutup tanpa melibatkan eksternal," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Mega Fariany Ferry ketika diwawancarai wartawan di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, Selasa (22/9).

 

1. Mencegah kerumunan di masa pandemi COVID-19

ilustrasi virus corona SARS-CoV 2 (pixabay.com/PIRO4D)

Kebijakan untuk melaksanakan rapat pleno secara tertutup tanpa melibatkan unsur di luar penyelenggara Pilkada, dilakukan untuk mengantisipasi adanya kerumunan orang yang dapat menimbulkan potensi penyebaran virus corona.

"Di sini tersirat bahwa pelaksanaan pleno penetapan calon kepala daerah tersebut akan dilaksanakan tertutup dan tidak melibatkan orang dari eksternal. Hal ini merupakan komitmen kita dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19," jelasnya.

 

2. Hasil penetapan diumumkan di website

Editorial Team

Tonton lebih seru di