Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Garis Polisi (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Balikpapan, IDN Times – Dendam diduga menjadi alasan pria berinisial MAS (50) menghabisi nyawa AJ (48) di depan gapura Sekolah Dasar 002, Muara Rapak, Balikpapan Utara pada Sabtu (29/2) siang. 

Informasi dihimpun IDN Times, korban dan pelaku saling kenal dan keduanya berprofesi sebagai pedagang. Korban adalah pedagang jeli, sedangkan tersangka pembunuhan adalah penjual pisang. Tempat kejadian perkara merupakan lokasi keduanya selalu bertemu, tatkala MAS menjemput anaknya yang sekolah di SD 002, ia pasti berpapasan dengan AJ yang berjualan di depan gapura sekolah.

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan pengejaran tersangka ke rumahnya di Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara. Namun, tak lama kemudian diterima kabar bila MAS menyerahkan dirinya ke Mako Polsek Balikpapan Utara. Dia kemudian ditahan dan menjalani serangkaian pemeriksaan oleh polisi.

1. Semua bermula dari pisang busuk yang dibeli korban dari tersangka

Kompol Mokhammad Mas’ud memperlihatkan badik yang digunakan tersangka menghabisi nyawa Ahmad Jumadi. (IDN Times/Surya Aditya)

Setelah tersangka diperiksa selama beberapa jam, akhirnya Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Mokhammad Mas’ud pun membeberkan hasil penyidikan sementara. Rupanya, petaka berdarah itu ditengarai lantaran sakit hati yang sudah lama dipendam pelaku terhadap korban.

ISebelum kasus pembunuhan ini terjadi, keduanya sudah bersitegang. Perwira melati satu ini pun membenarkan, beberapa bulan lalu, korban AJ membeli satu sisir pisang susu seharga Rp15 ribu di rumah MAS.

Setelah membeli, AJ menganggap pisang milik MAS tak bagus. Sehari kemudia, dia mengembalikan pisang tersebut. Namun cara pengembalian AJ terbilang kasar. Dia lemparkan pisang itu di muka tersangka sambil berkata, “jual pisang busuk,” kata Mas'ud menirukan kata tersangka saat itu. 

2. Tiap kali bertemu, korban dan tersangka saling melotot

Editorial Team

Tonton lebih seru di