Penajam, IDN Times - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Andriani Amsyar, mengatakan pihaknya bakal membekukan izin operasi tempat hiburan malam atau kafe yang menjual minuman keras ilegal.
"Bagi THM, kafe ataupun warung yang nekat masih menjual miras setelah dilakukan penertiban, maka kami bertindak tegas membekukan izin usaha mereka," ujar Adriani kepada IDN Times, Kamis (9/7/2020) di Penajam.
