Polda Kalsel Serahkan TSK Penggelapan dan TPPU Rp900 Juta ke Jaksa

Banjarbaru, IDN Times - Polda Kalimantan Selatan melimpahkan tersangka EY dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Panggang Lestari Jaya (PLJ) ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Komisaris Besar Pol Frido Situmorang, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
“Hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti setelah berkas dinyatakan lengkap,” ujar Frido diberitakan Antara di Banjarbaru, Selasa (24/2/2026).
1. Proses persidangan kasusnya di pengadilan

Ia mengatakan, proses hukum tersebut menandai proses hukum sepenuhnya beralih ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan. Sebelum diserahkan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin dan dinyatakan dalam kondisi sehat. EY sebelumnya telah ditahan selama proses penyidikan oleh Subdit I Ditreskrimum Polda Kalsel.
Kasus ini bermula saat EY, yang merupakan mantan bendahara PT Panggang Lestari Jaya, dilaporkan oleh pihak perusahaan. Perusahaan yang bergerak di bidang transportasi barang domestik melalui jalur laut itu menduga terjadi penyalahgunaan dana dengan nilai mencapai Rp900 juta.
2. Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan

Selain penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, penyidik juga menemukan dugaan adanya sejumlah kegiatan fiktif yang dibuat untuk mencairkan dana perusahaan.
EY yang berusia 45 tahun sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia akhirnya dijemput paksa di Sidoarjo, Jawa Timur, pada 27 November 2025 setelah tidak memenuhi panggilan ketiga.
3. Ancaman hukuman penjara bagi tersangka

Penyidik menetapkan EY sebagai tersangka sejak 2 Desember 2024. Ia dijerat Pasal 374 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 378 juncto Pasal 64 KUHP serta Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Kini, kasus tersebut tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.


















