Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menyalurkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawai di lingkungan pemerintah daerah dengan total anggaran sekitar Rp54,8 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muhajir, mengatakan besaran THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
“Besaran THR yang diberikan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026,” ujar Muhajir dilaporkan Antara, Jumat. (13/3/2026).
