Samarinda, IDN Times - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan tiga daerah melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Tiga daerah tersebut yakni Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan terbaru Mahakam Ulu.
Penetapan tiga daerah tersebut berdasarkan penilaian Kementerian Kesehatan dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) PPKM di daerah.
"Ingub PPKM berlaku selama 14 hari. Ingub sebagai tindaklanjut Inmendagri sesuai asesmen Kementerian Kesehatan," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Pemprov Kaltim M Syafranuddin dalam akun Instagram, Rabu (8/9/2021).