Tiga Kota di Kaltim Laksanakan PPKM Level 4

Samarinda, IDN Times - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan tiga daerah melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Tiga daerah tersebut yakni Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan terbaru Mahakam Ulu.
Penetapan tiga daerah tersebut berdasarkan penilaian Kementerian Kesehatan dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) PPKM di daerah.
"Ingub PPKM berlaku selama 14 hari. Ingub sebagai tindaklanjut Inmendagri sesuai asesmen Kementerian Kesehatan," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Pemprov Kaltim M Syafranuddin dalam akun Instagram, Rabu (8/9/2021).
1. Gubernur Kaltim menerbitkan Instruksi Gubernur Kaltim
Syafranuddin mengatakan, Pemprov Kaltim sudah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim untuk pelaksanaan PPKM level 4, level 3, level 2 dan level 1. Instruksi untuk mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.
"Ingub PPKM berlaku selama 14 hari. Ingub sebagai tindak lanjut Inmendagri sesuai asesmen Kementerian Kesehatan," jelas Ivan, panggilan akrab bagi Juru Bicara Pemprov Kaltim ini.
Penetapan level berdasarkan situasi dan perkembangan pandemik di daerah yang dilaporkan melalui aplikasi Silacak Kementerian Kesehatan. Ivan menyebutkan tiga daerah berlaku level 4, yakni Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Mahakam Ulu.