Tipu-Tipu Lahan IKN, Pria Loa Janan Ditangkap Polisi

- Korban ditawari tanah kaplingan seharga Rp30 juta
- Korban mangalami kerugian sebesar Rp15 juta lebih
- Polisi berhasil membekuk AM di sekitar lokasi rumahnya tanpa perlawanan
Penajam, IDN Times – Seorang pria berinisial AM (63), warga Desa Loa Duri, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepaku bersama Polsek Loa Janan. Ia diduga melakukan penipuan jual beli lahan di wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
AM dibekuk tanpa perlawanan pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 22.00 Wita di dekat rumahnya di Loa Duri.
“Karena tersangka berada di wilayah hukum Polsek Loa Janan, kami berkoordinasi dengan aparat setempat dalam proses penangkapannya,” ujar Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, Rabu (26/11/2025).
1. Korban ditawari tanah kaplingan seharga Rp30 juta

Kasus ini bermula pada Sabtu, 14 Desember 2024. Korban berinisial CS (33), warga Desa Handil Baru, Samboja, ditawari sebidang tanah kavling ukuran 10x20 meter oleh AM seharga Rp30 juta. Untuk meyakinkan korban, AM mengajak CS melihat langsung lokasi tanah yang diklaim sebagai miliknya.
Korban tertarik dan setuju membeli lahan tersebut. Saat itu AM meminta Rp600 ribu dengan alasan biaya sewa mobil, dan diberikan oleh korban. Setelah itu, korban mentransfer uang muka Rp15 juta ke rekening pribadi AM. Pelaku berjanji mengurus kwitansi dan surat tanah.
2. Korban mangalami kerugian sebesar Rp15 juta lebih

Namun setelah uang diterima, AM sulit dihubungi. Pada Maret 2025, pelaku kembali muncul dan mengirimkan surat garap serta kuitansi untuk diisi, lalu meminta tambahan uang untuk pengurusan dokumen.
“Korban tidak menanggapi permintaan itu karena curiga dan merasa ditipu. Dokumen yang diberikan hanya surat garap, bukan sertifikat atau surat tanah yang sah,” jelas Dian.
Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Sepaku pada Kamis (20/11/2025). Total kerugiannya lebih dari Rp15 juta.
3. Polisi bekuk AM di sekitar lokasi rumahnya tanpa perlawanan

Kapolsek Sepaku, IPTU Syarifuddin, mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Penyidik kemudian melakukan pengejaran dengan bantuan Polsek Loa Janan hingga akhirnya AM ditangkap tanpa perlawanan.
“Tersangka sudah kami amankan di Polsek Sepaku untuk proses hukum. Kami juga menyita bukti transfer Rp15 juta dari korban ke rekening pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak yang menawarkan tanah sebelum memeriksa legalitasnya secara resmi agar terhindar dari penipuan,” tegas Syarifuddin.


















