Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 22 Ballpress Pakaian Bekas dari Malaysia

Lantamal XII menggagalkan upaya penyelundupan ballpress. (IDN Times/Teri).
Lantamal XII menggagalkan upaya penyelundupan ballpress. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Aparat Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XII berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 22 ballpress pakaian bekas asal Malaysia yang diselundupkan melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kamis (29/5/2025) sore.

Komandan Lantamal XII, Laksamana Pertama TNI Avianto Rooswirawan, mengatakan barang selundupan tersebut diangkut menggunakan satu unit truk Fuso bernomor polisi B 9110 FYV.

“Ini bukan penangkapan biasa, melainkan bentuk nyata upaya menjaga kedaulatan ekonomi nasional,” ujar Avianto dalam keterangan persnya, Jumat (30/5/2025).

1. Ball pakaian bekas diselundupkan lewat jalur tikus

22 ballpress pakaian bekas diselundupkan dari Malaysia. (IDN Times/Teri).
22 ballpress pakaian bekas diselundupkan dari Malaysia. (IDN Times/Teri).

Penyelundupan terungkap berkat operasi gabungan yang digelar Tim F1QR Lantamal XII bersama Satgas Operasi Intelmar MAMBA-25.K, berdasarkan informasi intelijen yang diterima sehari sebelumnya. Truk pengangkut diketahui akan membawa barang selundupan menuju Jakarta melalui jalur laut.

“Sekitar pukul 15.30 WIB, truk berhasil kami hentikan dan periksa. Ballpress disamarkan rapi di balik tumpukan barang ekspedisi,” ungkap Avianto.

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 22 koli pakaian bekas ilegal ditemukan dalam truk tersebut. Sopir berinisial AR (38), warga Pontianak Timur, langsung diamankan. Truk itu tercatat milik perusahaan ekspedisi berinisial PT I.L.

2. Merugikan negara dan pengusaha lokal

22 ballpress pakaian bekas hendak dikirim ke Jakarta. (IDN Times/Teri).
22 ballpress pakaian bekas hendak dikirim ke Jakarta. (IDN Times/Teri).

Avianto menegaskan bahwa penyelundupan pakaian bekas tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius pada industri tekstil nasional dan pelaku UMKM.

“Ini bukan sekadar pakaian bekas. Ini simbol pelanggaran aturan sekaligus ancaman nyata terhadap keberlangsungan UMKM dan industri tekstil dalam negeri,” tegasnya.

Nilai barang selundupan yang diamankan diperkirakan mencapai Rp165 juta. Saat ini, penyelidikan terhadap AR dan pihak ekspedisi terkait masih berlangsung, dengan melibatkan koordinasi bersama Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.

3. Komitmen TNI AL menjaga perairan negara

Nilai sitaan barang 22 ballpress pakaian bekas Rp165 juta. (IDN Times/Teri).
Nilai sitaan barang 22 ballpress pakaian bekas Rp165 juta. (IDN Times/Teri).

Keberhasilan operasi ini menambah deretan capaian Lantamal XII dalam menggagalkan berbagai bentuk penyelundupan dari wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. Avianto menegaskan komitmen TNI AL sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan maritim dan ekonomi nasional.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us